Cerita Kriminal

Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara Bunuh Teman Lamanya, Terkuak Hal yang Meringankan Hukuman

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudolf Tobing kini divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), lantaran tega menghabisi teman lamanya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat Rudolf Tobing, pembunuh seorang wanita bernama Ica yang jasadnya disimpan di troli?

Rudolf Tobing kini divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), lantaran tega menghabisi teman lamanya.

Terkuak hal-hal yang meringankan hukuman Rudolf Tobing.

Dalam putusan, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman.

“Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya,” kata Hakim Adeng Abdul Kohar saat persidangan di ruang Oemar Seno Adji 1.

Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu. 

“Perbuatan terdakwa karena sakit hati,” lanjut Adeng.

Kendati demikian, juga ada sejumlah hal yang meringankan vonis Rudolf.

Di antaranya, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” ujar Adeng.

Untuk diketahui, Rudolf Tobing divonis hukuman 20 tahun penjara sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

Baca juga: Terkuak Alasan Pria di Cengkareng Bunuh Pacarnya yang Hamil, Jasad Ditutupi Sampah di Bawah Wastafel

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal"

 

Berita Terkini