Pemkot Tangerang Soroti Tindakan "Plonco" Siswa Baru Jelang MPLS, Arief: Sanksi Tegas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7/2023). Arief R Wismansyah melarang kegiatan perplocoan di sekolah pada masa MPLS pada tanggal 17-20 Juli 2023.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tahun ajaran baru 2023/2024 bagi siswa-siswi mulai dari jenjang TK hingga SMP akan segera dimulai.

Ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menegaskan, pihaknya melarang adanya kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di masa MPLS mendatang.

MPLS dimulai pada tanggal 17-20 Juli 2023.

"Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa," ujar Arief di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7/2023).

Terkait MPLS, pihaknya telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.

Baca juga: Contoh Surat Kesan dan Pesan MPLS Untuk Kakak Osis dan Guru, Singkat Tapi Bermakna

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

"Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara-cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah," pesannya.

Arief, juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang terindikasi perploncoan di masa MPLS.

"Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas," pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini