TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ini solusi bila buku nikah hilang atau rusak.
Setiap warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan, akan memperoleh buku nikah.
Buku nikah, merupakan salah satu dokumen yang penting. Sebab, buku nikah adalah salah satu bukti pencatatan pernikahan sebagaimana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, buku nikah akan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan, dan diberikan setelah akad nikah berlangsung.
Baca juga: Syarat Terbaru Nikah di KUA, Ini Dokumen yang Diperlukan
Lantas, bagaimana jika buku nikah hilang atau rusak?
Masalah buku nikah yang hilang atau rusak, kerap dialami oleh beberapa pasangan.
Misalnya ketika data diri yang tertulis dalam buku nikah memudar atau rusak akibat hal-hal tertentu, atau mungkin hilang tanpa sengaja, atau akibat bencana alam, dan lain-lain.
Mengutip informasi dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama, buku nikah yang hilang atau rusak bisa diganti.
Pengaturan tentang pergantian buku nikah tersebut, tertuang dalam pasal 39, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa buku nikah dapat dilakukan pergantian dengan penerbitan duplikat buku nikah oleh kantor KUA setempat apabila hilang atau rusak.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dibawa bila hendak mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah apabila hilang atau rusak :
1. Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa :
- Buku nikah yang rusak
- KTP
- Foto 2×3 berlatar biru.
2. Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP
- Foto 2×3 berlatar biru.
Perlu dicatat, permohonan ini dapat diajukan ke KUA Kecamatan tempat penerbitan buku nikah tersebut sebelumnya.
Itulah cara mengajukan permohonan penerbitan buku nikah jika hilang atau rusak.