Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Terkuak Kondisi Istri Korban KDRT Suami di Serpong, P2TP2A Bertemu Pihak Ini: Agar Mereka Paham

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto rumah lokasi KDRT di Serpong dan ilustrasi KDRT. Terkuak kondisi terkini istri berinisial TM (21) yang menjadi korban KDRT suaminya, BD (38) di Serpong, Tangsel. P2TP2A telah bertemu pihak ini.

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Terkuak kondisi terkini istri berinisial TM (21) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kondisi korban penganiayaan suaminya itu masih trauma dan belum bisa ditemui oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan.

Namun, Kanit P2TP2A, Tri Purwanto mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban.

Ia menyebutkan P2TP2A akan memberikan pendampingan hukum pada istri yang menjadi korban KDRT suaminya di Tangerang Selatan itu.

"Tentunya kami akan beri pendampingan hukum. Nanti, akan diberikan pula pembekalan hukum kepada keluarga, agar mereka paham posisi mereka di mata hukum. Lalu, kalau ada pemberatan pasal ya kami ajukan," kata Tri, Sabtu (15/7/2023).

Tri mengatakan pihak turut terbuka untuk memberikan layanan kesehatan psikis termasuk konseling bila korban telah berangsur pulih.

Sebelumnya, seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38) di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB. Kejadian tersebut pun terekam dan viral.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan kepolisian. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi Buru Pelaku

Pelaku penganiayaan istri di Serpong awalnya hanya dikenakan wajib lapor.

Kini polisi sedang memburu suami penganiaya istri yang sedang hamil empat bulan di Serpong.

Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, dalam keterangannya, Sabtu (15/7/203).

Galih mengatakan, penangkapan kembali ini dilakukan atas pertimbangan terhadap situasi ancaman yang ditebar pelaku terhadap keluarga korban.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," bebernya.

Sebelumnya, Galih juga memberikan klarifikasi atas kabar yang menyebut bahwa pelaku dilepaskan karena penganiayaan yang ia lakukan masuk kategori tindak pidana ringan.

Kabar pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian ini datang dari keluarga korban, yang mana disebutkan bahwa pelaku dilepaskan pada Kamis (13/7/2023) siang setelah sempat diamankan sebelumnya.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukan-nya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," bebernya.

"Jadi, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RS," pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dinas P2TP2A Tangerang Selatan Bakal Beri Pendampingan Hukum Korban KDRT di Serpong Utara

Berita Terkini