Cerita Kriminal

Cekcok dengan Wanita Open BO yang Dipesan, Pria Hidung Belang di Bekasi Dibacok Pakai Celurit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi (kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti yang didapat dari ungkap kasus di Tambun Selatan.

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Pria hidung belang berinisial JK (25), dibacok setelah terlibat cekcok dengan cewek open BO atau prostitusi online di Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 23.30 WIB. 

"TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandang, RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan," kata Twedi, Senin (24/7/2023). 

Korban berinisial JK awalnya berkenalan dengan wanita open BO berinisial LSN melalui aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di kontrakan untuk melakukan hubungan seks. 

"Diawali dengan pemesana open BO melalui MiChat, lalu pada saat bertemu terjadi percekcokan antara korban dengan wanita tersebut," ucapnya. 

Percekcokan dipicu karena ada ketidaksesuaian, korban meminta sesuatu di luar perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati di MiChat. 

Ketika cekcok tersebut, ternyata kekasih cewek MiChat muncul dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Jadi rumah kontrakan itu ada tiga petak, pelaku dan teman-temannya ada di ruang belakang, sementara korban dan wanita open BO berada di ruang paling depan," terang Twedi. 

Baca juga: Sebelum Sebatang Kara di Koja, Putri yang Ngaku Mantan Model Pernah Tinggal Bareng Anggota DPR

Tersangka berinisial DNG membacok korban menggunakan celurit mengenai bagian kepala, sementara MS, MR, D dan LA melakukan penganiayaan secara bersama-sama. 

"DNG datang bersama dengan teman-temannya itu semua melakukan kekerasan terhadap korban. selain melakukan kekerasan mereka juga mengambil handphone milik korban," tuturnya. 

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hasilnya, keempat tersangka berhasil diringkus di tempat berbeda masing-masing di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok. 

Keempat tersangka diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi, Senin (24/7/2023).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

"Untuk tersangka LA adalah pelaku di bawah umur tetapi ikut melakukan kekerasan, ancaman sepertiga dari hukuman," tegas Twedi. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta senjata tajam lain yang di simpan di kontrakan.

Berita Terkini