Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Buntut Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega yang merasa kecewa karena 'ujug-ujug' dipecat tanpa dimintai klarifikasi, hari ini DPD PDIP DKI Jakarta dipanggil Bidang Kehormatan DPP PDIP.
"Hari Jumat yang dipanggil Bu Cinta Mega. DPD hari Senin," ujar Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Gembong mengatakan, pihaknya dipanggil oleh Bidang Kehormatan untuk memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan Cinta Mega saat pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023).
"Ya prinsipnya DPP akan mengklarifikasi dari semua pihak."
"Pihak pertama adalah pihak yang diberikan sanksi. Pihak berikutnya yang mesti diambil keterangan oleh DPP adalah pihak yang memberikan sanksi," papar Gembong.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Kehormatan DPP PDIP belum bisa memberikan sanksi kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya akan memanggil terlebih dahulu DPD PDIP DKI Jakarta sebelum memberikan sanksi kepada Cinta Mega yang ketahuan main game saat Rapat Paripurna.
Pasalnya, saat diperiksa Bidang Kehormatan, Cinta Mega kecewa dengan sikap sikap DPD PDIP DKI Jakarta yang langsung memecatnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta tanpda
"Klarifikasi DPD (PDIP DKI), dan hak dia (Cinta Mega) sebagai anggota partai dijamin."
"Tidak bisa karena media bilang ada masalah, anggota tanpa ada kesempatan mebela diri langsung dipecat," kata Komarudin.
Komarudin pun menganggap sikap PDIP DKI terhadap Cinta Mega tak sesuai SOP yang berlaku di PDIP.
Dia menegaskan tiap kader di PDIP memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.
"Itu tidak boleh, dia (Cinta Mega) harus hadir di situ dan berhak menyampaikan klarifikasi.
Tidak boleh ada berita masuk langsung diputuskan, PDI Perjuangan tidak boleh gitu," ujar Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan mengenai mekanisme sanksi yang berlaku di PDIP.
Baca juga: Berkaca Kasus Cinta Mega, Badan Kehormatan Bakal Surati Fraksi Agar Anggota DPRD DKI Ingat Kode Etik
"Proses atau sanksi di PDIP itu ada beberapa dari tingkat kesalahannya,
Apakah dibebastugaskan dan diberhentikan dari anggota DPRD Dki Jakarta, itu salah satu.
Tingkatan yang paling berat itu pemecatan, tapi kita lihat apakah tingkat kesalahan sampai pemecatan atau tidak, jadi itu ada tahapan-tahapan," papar Komarudin.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News