Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Tak ada satu kata maaf pun keluar dari mulut sekuriti Taman Impian Jaya Ancol tersangka penganiayaan maut saat bertemu empat mata dengan istri korban, Upi Siti Mardiana (37).
Tersangka berinisial K (43) yang ditangkap bersama tiga rekannya itu hanya bisa diam seribu bahasa ketika berhadapan dengan istri korban, Upi, di kantor Polsek Pademangan, Minggu (30/7/2023) dini hari lalu.
Saya tanya kenapa kok saat di situ nggak diamanin dulu atau dilaporkan pihak kepolisian, kenapa dipukuli. Diam pelaku, nggak ada jawaban apa-apa
Upi yang tak terima akan kematian suaminya Hasanuddin (42) mendesak tersangka untuk mengungkap alasan di balik penganiayaan sadis ini.
Upi terus mencecar K, mencaritahu apa sebenarnya kesalahan sang suami sehingga para tersangka tega menyiksa korban hingga tewas.
"Saya ngomong ke dia kok bisa sampai segitunya pukulin suami saya, itupun suami saya belum jelas salah," kata Upi saat ditemui di kediamannya di permukiman Kampung Bandan, RW 02 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2023) malam.
Ibu tiga anak itu enggan menelan fakta bahwa suaminya dibunuh hanya karena dicurigai maling saat berkunjung ke Ancol Taman Impian, Sabtu (29/7/2023) siang.
Padahal, barang bukti tak ada, korban pencurian pun tak tahu siapa.
Dengan penuh tanda tanya, Upi tak henti-henti melontarkan pertanyaan kepada K, namun sang sekuriti tetap tak bergeming.
Kata-kata maaf sama sekali tak dilontarkan pria berbadan tegap itu, membuat hati Upi semakin pedih.
"Saya tanya kenapa kok saat di situ nggak diamanin dulu atau dilaporkan pihak kepolisian, kenapa dipukuli. Diam pelaku, nggak ada jawaban apa-apa," sambungnya.
Selain K, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap tiga sekuriti lainnya yakni P (35), H (33), dan S (31).
Para tersangka yang termasuk pekerja outsourcing itu dengan sadis memukuli, menendang, hingga meneteskan lelehan api dari pembakaran kursi plastik ke tubuh Hasanuddin.
Bukan cuma itu, para tersangka juga sempat memasukkan Hasanuddin ke dalam mobil Daihatsu Gran Max dengan niat membuang tubuhnya ke tempat terpencil.
Niat jahat itu gagal karena pada saat membawa mobil berisi tubuh Hasanuddin keluar Ancol, nyatanya kendaraan operasional itu mogok.
Para tersangka pun kembali ke dalam Ancol dan dalam kondisi pikiran kalut serta panik menelepon atasan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, kepala sekuriti Ancol sudah memerintahkan para tersangka membawa korban yang sudah sekarat ke rumah sakit.
Namun, perintah atasan tak dijalankan para tersangka.
"Akhirnya sudah putus asa mereka melakukan permufakatan di situ, salah satu pelaku ini bersedia menjadi pelaku tunggal alias eksekutor sendiri," ucap Gustiyana.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke dalam Ancol serta memeriksa jenazah korban yang sudah penuh luka lebam, berdarah dan melepuh.
Hasil penyelidikan, ditangkap lah empat sekuriti pelaku penganiayaan dan langsung digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Keempat tersangka ini terancam 12 tahun penjara usai dijerat pasal berlapis 170 KUHP dan 351 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News