Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Polisi masih belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap anak berinisial RAR (23) yang tega menganiaya kedua orang tuanya di rumah mereka di Kampung Sindangkarsa, RT 03 RW 08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Akibat perbuatan si anak, sang ibunda berinisial SW (43) tewas di tempat dan ayahnya yakni BAM (49) luka parah di kepala dan tangan.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, mengatakan, pasca-penganiayaan tersebut pelaku RAR dibius di rumah sakit.
Hal ini yang menyebabkan pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Belum bisa diperiksa karena pengaruh bius. Jadi kami enggak akan memaksakan, nanti kami lihat kondisinya," kata Arief pada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Arief mengatakan, bius tersebut dilakukan untuk penanganan luka terhadap pelaku.
"Bukan dibius karena mengamuk, tapi memang karena proses pengobatannya harus dibius," ucap Arief.
Arief menambahkan, saat ini jenazah SW telah dimakamkan, sementara BAM dan RAR masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika Depok.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News