Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Larang Pegawainya Pakai Kendaraan Pribadi, Bagaimana dengan Anggota?

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai penyampaian pidato Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2022. Dalam rapat, Anggota Komisi A, Bambang Kusumanto menyampaikan interupsi agar Pemprov DKI membuka kembali akses e-planning dan e-budgeting.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menekan angka polusi udara di ibu kota, DPRD DKI Jakarta melarang seluruh pegawainya menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu.

“Setiap Rabu ASN (di DPRD DKI) tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus, Senin (21/8/2023).

Tak hanya itu, upaya menekan polusi udara juga dilakukan DPRD DKI dengan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) 50 persen bagi seluruh pegawai.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, aturan WFH 50 persen ini mulai diterapkan hari ini.

“Dari Sekwan (WFH) 50 persen. Jadi (kalau rapat) melalui meeting zoom atau apa,” ujarnya.

Sama seperti Pemprov DKI Jakarta, aturan WFH 50 persen ini juga akan diterapkan selama dua bulan ke depan hingga Oktober 2023 mendatang.

Dengan penerapan kebijakan WFH 50 persen dan larangan menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.

Apalagi Jakarta tercatat sudah beberapa kali jadi kota terpolusi di dunia versi website IQAir.

“Kalau ini kondisinya masih sama, kami akan coba cara-cara lain. Karena ya lihat saja, asapnya sudah begini, sudah tertutup kabut di Jakarta ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, masalah buruknya kualitas udara di DKI Jakarta belakangan memang jadi sorotan.

Hal ini tidak terlepas dari tingginya polusi udara di ibu kota dalam beberapa bulan terakhir ini.

Pihak DPRD DKI Jakarta belum memberi penjelasan perihal kebijakan larangan menggunakan kendaraan pribadi ini berlaku bagi anggota Dewan atau tidak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini