Beda Dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Ulur Waktu Terbitkan Kebijakan WFH Terkait Polusi Udara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023, menyusul adanya polusi udara di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum terbitkan kebijakan work from home (WFH) untuk menyikapi isu polusi udara, hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yudhianto.

Tidak seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemkot Bekasi masih berlakukan secara normal aturan kerja di kantor untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau terkait dengan WFH yang diterbitkan oleh Pemprov DKI itu kan merupakan kebijakan mereka terkait dengan ASN, kalaupun ada kebijakan baru di sini kembali lagi kepada kebijakan beliau (Wali Kota Bekasi)," kata Yudhianto, Selasa (22/8/2023).

Yudhianto menambahkan, terkait isu polusi udara pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk koordinasi kita Jabodetabek sudah dikumpulkan semua oleh Dirjen KLHK, terkait bagaimana mengurangi dampak polusi dari kendaraan bermotor," jelasnya.

Langkah strategis yang akan dilakukan yakni, melakukan peningkatan intensitas uji emisi secara berkala kendaraan bermotor.

"Pelaksanaannya nanti kita lakukan uji emisi yang ada di Kota Bekasi, nanti kita upayakan untuk sebulan sekali untuk mencegah terkait adanya polusi udara," jelas dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menerbitkan surat edaran WFH 50 persen ASN di lingkungan setempat.

Kebijakan tersebut mulai efektif diterapkan per Senin 21 Agustus 2023, berlaku sampai dua bulan ke depan hingga 21 Oktober 2023.

Kebijakan ini dibuat untuk menekan polusi udara di Ibu Kota, hal ini menjelang perlehatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini