TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah pakai behel bisa dijamin BPJS?
Menggunakan kawat gigi alias behel merupakan salah satu langkah efektif yang biasa digunakan untuk mengatasi gigi yang tidak rata atau bertumpuk.
Biasanya pemasangan kawat gigi dilakukan oleh dokter gigi setelah dilakukan analisa atau pemeriksaan lebih lanjut.
Namun apakah pasang behel atau kawat gigi di dokter gigi bisa dijamin oleh BPJS?
Pertanyaan ini seringkali dipertanyakan oleh masyarakat.
Sebab, BPJS Kesehatan bisa memberikan jaminan biaya terhadap sejumlah tindakan atau penanganan kesehatan di rumah sakit, klinik, maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Akan tetapi tidak semua tindakan yang dilakukan di rumah sakit ataupun klinik dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak dicover oleh Layanan Jaminan Kesehatan, diantaranya sebagai berikut :
- Pengobatan kesehatan yang tidak sesuai dengan undang-undang, misalnya rujukan atas permintaan sendiri, atau lainnya yang tidak sesuai aturan undang-undang.
- Pengobatan kesehatan di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin Program Jaminan Kecelakaan, jadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetik.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan kesehatan penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penanganan penyakit yang diakibatkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penanganan penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak diharapkan tapi bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat dan obat-obatan kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggal darurat.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Apabila mengacu pada aturan ini, pemasangan behel di dokter gigi termaksud dalam pelayanan meratakan gigi atau ortodensi.
Dengan demikian, pelayanan tersebut bukanlah layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.