Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan jemput bola menemui pihak keluarga warga Bireuen, Aceh korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI.
Yakni kasus pemuda asal Bireuen, bernama Imam Masykur (25) yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI, di antaranya diduga bertugas sebagai anggota Paspampres.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan mengerahkan tim menemui keluarga Imam untuk menawarkan perlindungan terkait proses hukum kasus pembunuhan.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban. Saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023).
Bila pihak keluarga nantinya mengajukan permohonan perlindungan, LPSK menyatakan siap melindungi pihak keluarga korban selama proses hukum kasus pembunuhan berjalan.
Tujuannya agar selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga peradilan militer nanti, pihak keluarga mendapat pendampingan hukum dan perlindungan.
"Kami berusaha mencari kontak ke Aceh sendiri melalui beberapa jejaring kita untuk bisa berkomunikasi dengan (pihak keluarga) korban," ujarnya.
Selain perlindungan fisik dan pendampingan proses hukum, Hasto menuturkan pihak keluarga Imam juga dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kasus dialami.
LPSK menyatakan siap menghitung nilai restitusi atas kerugian dialami pihak keluarga, agar dapat diajukan di tahap penuntutan lalu diputuskan di tingkat peradilan nanti.
"Bisa mengajukan restitusi. Itu akan dilakukan penilaian oleh LPSK," tuturnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News