TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya mengajak para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam proses penyelesaian perkara.
Hal ini disampaikan Ilham, saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (30/8/2023) lalu.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Ilham dikutip dari keterangan pers yang diterima, Sabtu (2/9/2023).
Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan.
Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku.
Dengan demikian, Restorative Justice ini menjadi salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahanan di Lapas maupun Rutan.
Kordinasi antara aparat penegak hukum, bertujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penanganan overstaying tahanan.
"Dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restorative Justice," paparnya.
Hal ini juga sebagaimana telah disampaikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu.
Disebutkan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restorative Justice.
Ilham Djaya pun menyatakan, bahwa permasalahan overstaying yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemidanaan yang masih mengacu pada hukuman penjara.
Ilham pun berharap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang dapat menekan overstaying secara maksimal.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi juga sepakat dengan upaya yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Penerapan Keadilan Restoratif.
Merespon over kapasitas di Lapas dan Rutan, pengadilan memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
"Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadapan dengan hukum, Pidana Perempuan berhadapan dengan hukum & Pidana Narkotika," kata Dadi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.