Tukang Cireng Cabuli Balita di Sunter

Istri di Sukabumi, Pengakuan Tukang Cireng Bejat Cabuli Balita di Sunter: Saya Khilaf, Pak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Numan (39), tersangka pencabulan anak balita dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/9/2023). Istri di Sukabumi, tukang cireng bejat bernama Numan (39) memberi pengakuan setelah mencabuli balita di Sunter. Ia mengaku khilaf.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Numan (39) dihadirkan di hadapan awak media setelah resmi ditahan usai menjadi tersangka pencabulan anak, Senin (18/9/2023).

Pria yang bekerja sebagai penjual cireng itu hanya bisa tertunduk lesu atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban yang masih berusia 2 tahun.

Di hadapan wartawan, Numan mengakui dirinya tega melecehkan korban lantaran khilaf.

"Saya khilaf, Pak," ucap Numan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin sore.

Numan mengatakan dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.

Selama 10 tahun menjadi pedagang cireng keliling, Numan mengaku belum pernah melancarkan aksi sebejat itu.

Kolase Foto tangkapan CCTV aksi pencabulan tukang cireng di Sunter dan pelaku Numan (39). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Ia juga mengaku tinggal sendirian di Ibukota, sementara istri dan dua anaknya hidup di kampung di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Kehidupan sebatang kara di kota yang jauh dari belaian sang istri membuat Numan tega melampiaskan nafsunya ke korban.

"Saya tinggal sendiri di Kemayoran, istri dan anak di kampung. Iya, (saya jauh dari istri)," ucapnya.

Adapun pencabulan yang dilakukan Numan terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu saat dirinya sedang menjajakan cireng yang dijualnya di Sunter, sekira pukul 10.30 WIB.

Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, Numan pun mulai dirasuki hawa nafsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, Numan langsung memanggil salah satu balita dan memintanya untuk membeli cireng.

Hal itu dilakukan tersangka supaya korban mendekat dan dirinya bisa melakukan aksi pencabulan.

"Awalnya pelaku sedang berjualan cireng duduk di pinggir jalan, lalu pelaku memanggil korban, dek, sini dek, beli," ungkap Iverson saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

"Lalu korban dan kakaknya datang menghampiri untuk membeli," ucapnya lagi.

Aksi pencabulan ini pun terekam CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang sedang bermain bersama teman-teman seusianya dipanggil tersangka untuk mendekat.

Setelah korban mendekat, tanpa pikir panjang Numan langsung melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Teman-teman korban yang lain pun tak menyadari bahwa tersangka sedang mencabuli balita 2 tahun tersebut.

Karena tahu di depannya hanya ada anak-anak, tersangka dengan bebas mencabuli korban dalam kondisi korban tak bisa berkutik.

Iverson menambahkan, pada saat dicabuli, korban sebenarnya sudah mencoba memanggil kakaknya.

Namun, saat itu, kakak korban yang masih berusia 7 tahun tidak memahami apa yang sedang terjadi.

"Kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," ucap Iverson.

Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.

Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.

Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini