TRIBUNJAKARTA.COM - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gedung Tripatra Baintelkam Polri, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023) siang.
Ia datang ke Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai asistennya.
Terlihat Anies menenteng amplop coklat berisi berkas persyaratan pembuatan SKCK. Setelah turun dari motor, Anies kemudian menuju loket untuk mengurus sendiri SKCK-nya.
"Bawa dokumen. InsyaAllah berkasnya lengkap," kata Anies.
Ia pun mengatakan, pengurusan SKCK ini untuk persyaratan pendaftaran capres Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi, kapan saja (pendaftaran dibuka) kami siap," ujar Anies.
Perlu diketahui pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes polri.
Dilansir dari laman Polri, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat.
Peruntukan SKCK bisa berbeda tergantung instansi mana yang mengeluarkan.
Lantas, apa bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri
Berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
1. Polsek
a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
2. Polres
a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri
c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah.
3. Polda
a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
b. Memperoleh paspor dan/atau visa
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri
d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah.
4. Mabes Polri
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Cara membuat SKCK 2023
Setelah mengetahui fungsi-fungsinya, simak cara membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri di bawah ini:
1. Polsek
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
2. Polres
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
3. Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
4. Mabes Polri
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.