Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga terdakwa kasus serial killer saat sidang Pledoi yang berlangsung di PN Bekasi, Senin (16/10/2023). Kasus serial killer Bekasi Cianjur. Ketiga terdakwa Wowon cs diberikan kesempatan mengutarakan pembelaan di PN Bekasi, Senin (16/10/2023).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Kasus serial killer Bekasi Cianjur telah masuk ke tahap persidangan pembacaan pledoi. Ketiga terdakwa Wowon cs diberikan kesempatan mengutarakan pembelaan.

Sidang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Senin (16/10/2023) kemarin.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengutarakan berbagai alasan untuk dipertimbangkan agar tidak dihukum mati seperti yang dituntut jaksa.

Wowon Erawan memohon agar dihukum lebih ringan lantaran masih memilih beban. Tak dijelaskan secara rinci beban yang dimaksud.

"Ya kalau bisa jangan (dihukum mati), dikasih (hukuman) ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," kata Wowon di persidangan.

Sedangkan terdakwa Solihin alias Duloh  juga meminta agar hukuman yang diberikan tidak sama dengan yang dituntut jaksa.

Sambil meminta maaf, Duloh memohon kepada Majelis Hakim PN Bekasi agar hukumannya diringankan karena masih memiliki anak istri.

"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya, saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh.

Sementara itu, terdakwa M. Dede Solehuddin tampak lebih lugas dalam menyampaikan pembelaannya.

Intinya dia menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu agar terhindar dari hukuman mati.

"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M. Dede Solehuddin.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat tidak membedakan tuntutan bagi ketiga terdakwa, mereka dikenakan pasal dan hukuman yang sama.

Kuasa hukum ketiga terdakwa Sugijati mengatakan, pledoi pada intinya meminta keringanan hukuman untuk ketiga terdakwa.

"Kita cuma minta meringankan aja, (berdasarkan) keterangan saksi, sama keterangan terdakwa juga," kata Sugijati di PN Bekasi.

Pihaknya berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya usia terdakwa yang sudah lanjut serta peran masing-masing dalam merencanakan pembunuhan.

Wowon Erawan alias Aki dan Solo alias Duloh, merupakan terdakwa lanjut usia sementara M. Dede Solehuddin merupakan terdakwa yang memiliki peran diperintah.

"Pertama Wowon (yang merencanakan), terus kalau Solihin itu diperintahkan dan Dede juga diperintahkan, bahkan Dede juga hampir menjadi salah satu korban perencanaan untuk dibunuh," tegas dia.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pekan depan Senin (23/10/2023) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi.

Kasus serial killer terungkap saat penemuan satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.

Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.

Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini