Dari Katarak hingga Miopi, Ini 9 Penyakit Mata yang Pengobatannnya Dicover BPJS Kesehatan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mata merah. Catat, 9 penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja?

TRIBUNJAKARTA.COM - Sedikitnya ada 9 penyakit mata yang pengobatannya dicover BPJS Kesehatan, apa saja?

Mengetahui jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan merupakan hal penting yang perlu diketahui setiap peserta.

Salah satu jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pengobatan mata.

Lantas, apa saja sih penyakit mata yang ditanggung? 

Penyakit Mata yang Ditanggung

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular atau P2PTM Kemenkes RI, dr Eva Susanti membeberkan penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:

  • Background retinopathy
  • Retinal vascular change
  • Diabetic retinopathy
  • Glaucoma
  • Glaucoma suspek
  • Katarak
  • Low vision
  • Miopia
  • Presbiopi

dr Eva juga mengungkapkan masyarakat yang ingin mendeteksi dini terkait gangguan mata bisa dilakukan di fasilitas pelayanan primer.

Menurutnya, hal itu sangat penting lantaran produktivitas akan sangat berkurang jika masyarakat mengalami gangguan penglihatan.

"Bisa sekali pak (di fasilitas layanan primer). Jadi memang kita sebenarnya sudah menyiapkan deteksi dini untuk masyarakat terkait gangguan penglihatan ini. Jadi memang sudah kami siapkan karena itu sangat penting bahwa produktivitas akan sangat berkurang sekali apabila masyarakat kita mengalami gangguan penglihatan," tuturnya di konferensi pers Hari Penglihatan Sedunia 2022, Selasa (4/10/2022).

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022:

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Kolase TribunJakarta.com)

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

20. Operasi saraf terjepit.

Prosedur

Untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:

  • Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
  • Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
  • Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini