TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ghisca Debora Aritonang (19), pelaku penipuan tiket konser Coldplay mengaku telah mengembalikan sebagian uang korban sebelum tertangkap.
Besaran uang yang dikembalikan Ghisca kepada korbannya sekitar Rp 1 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan pengakuan Ghisca tersebut.
"Kalau menurut pengakuan dia (Gischa) sekitar di angka Rp 1 miliar. Yang pasti sebelum ditahan, dia sudah ada upaya-upaya. Ya mungkin Rp 1 miliar, begitu kata dia," ujar Kompol Chandra saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Polisi hingga kini belum menemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penimpuan tiket Coldplay.
Chandra mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan hingga penetapan status tersangka, mahasiswi itu beraksi seorang diri.
"Enggak (tak ada keterlibatan orang lain). Sampai sejauh ini sendiri, dia melakukan penggelapan tiket itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya perputaran uang bernilai fantastis di rekening milik Ghisca Debora Aritonang.
Nilai perputaran uang di rekening tersebut dari periode Mei-November 2023 mencapai Rp 40 miliar.
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik Ghisca.
Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus tersebut.
"Ya kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan," ucap dia.
Sebelumnya, Ghisca Debora Aritonang alias GDA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka terhadap GDA berdasarkan enam laporan polisi yang pihaknya terima perihal kasus penipuan tersebut.
Dalam pelaporan itu, total tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu terbukti menipu korbannya total senilai Rp 5,1 miliar dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.
"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," pungkasnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban