Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur.
Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Cara Sanggah Hasil SKD CPNS 2023
Peserta CPNS yang keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Berlangsung mulai 23-25 November 2023, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah 19 s.d. 23 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023