Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan tiga terdakwa oknum anggota anggota TNI didasari motif pemerasan.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi menyatakan ketiga terdakwa membunuh Imam Masykur karena alasan ingin mendapatkan uang dengan cara cepat.
"Perbuatan terdakwa sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niat memperoleh uang dalam cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup para terdakwa," kata Rudy, Senin (11/12/2023).
Hal ini berdasar fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi dan terdakwa, bahwa para pelaku menculik dan menganiaya Imam Masykur dengan berpura-pura menjadi anggota Polri.
Adapun mereka berpura-pura menangkap Imam Masykur, dengan alasan bahwa korban kedapatan menjual obat-obatan terlarang tanpa resep medis pada toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Ketiga terdakwa lalu memaksa Imam Masykur untuk menyerahkan uang sebanyak Rp50 juta bila ingin bebas, dan proses hukum kasus penjualan obat terlarang tak berlanjut.
Tapi sebelum pihak keluarga Imam Masykur menyerahkan uang Rp50 juta Imam Masykur lebih dulu tewas.
Jasadnya kemudian dibuang ke aliran sungai di bawah Jembatan Baung, Purwakarta.
"Memanfaatkan orang lain yang bisa dijadikan sumber penghasilan. Sehingga bagi para terdakwa tidak memperhatikan, memperdulikan keselamatan, nyawa orang dan ketentuan hukum berlaku," ujar Rudy.
Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tuntutan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer.
Atas perbuatan ketiga terdakwa itu Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, dan pidana tambahan pemecatan dinas militer.
"Majelis Hakim berpendapat tidak layak untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI. Majelis Hakim berpendapat pidana sebagaimana tercantum adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa," tutur Rudy.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.