TRIBUNJAKARTA.COM - Memiliki Toyota Fortuner dan Toyota Alphard, sebenarnya berapa penghasilan anggota Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto yang sedang ramai dibicarakan?
Gaji seorang aparat penegak hukum di kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji polisi dibedakan oleh pangkat dan lama kerja alias masa kerja golongan (MKG).
Untuk bripka, gajinya berkisar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Selain gaji, polisi juga mendapatkan beragam tunjangan.
Tunjangan yang diterima mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Lalu Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan belum mengetahui lebih dalam apakah Bripka Edi Purwanto ada bisnis atau tidak.
Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " ucapnya dikutip TribunJakarta dari Sripoku.
Plat Bodong
Mobil Toyota Alphard yang dibawa oleh Bripka Edi Purwanto ternyata menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan penelusuran dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.
“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Harryo Sugihhartono dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Tak cuma Aplhard, Toyota Fortuner berplat nomor BG 99 ED yang dikendarai putri Bripka Edi Purwanto juga bodong.