TRIBUNJAKARTA.COM - Dua bulan menunggak cicilan sepeda motor, SH bukannya membayar ia malah memilih membacok seorang debt collector alias mata elang inisial D (38).
SH membacok D di showroom motor, Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa pembacokan itu bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH hingga ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.
Korban membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor yang dikendarainya.
"Korban ini sebagai matel (mata elang) kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Namun, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat cekcok mulut.
Pria yang bekerja sebagai sales motor itu kemudian mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.
Korban alami luka di leher dan tangan kiri Ucu mengungkapkan, D mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan.
Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami korban tak begitu parah.
"Korban tidak dirawat. Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.
Pelaku buang barang bukti Ucu mengatakan, SH sempat membuang golok yang ia gunakan untuk membacok D ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.
Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.
"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," kata Ucu.
Akhirnya Ditangkap
SH sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).
"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil. Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.
SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.