TRIBUNJAKARTA.COM - Satu lagi kasus penipuan tiket Coldplay mendapat ganjarannya. Setelah Gischa Debora dijadikan tersangka di Polres Jakarta Pusat, kini Ajeng Ayulina dituntut hukuman selama 2 tahun, 6 bulan penjara.
Ajeng sudah berstatus terdakwa dan tuntutan hukumannya dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Rabu, (31/1/2024).
Korban, Epta Inggie Artha melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian beberapa bulan lalu.
Terdakwa semula menjanjikan bakal menyiapkan tiket konser Coldplay sesuai yang disepakati.
Namun tiket tak kunjung didapat. Epta rugi sampai Rp 182 juta.
Namun nyatanya, hingga acara berlangsung tiket konser musik tersebut tak kunjung didapat.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengaku keberatan. Pihaknya berharap, terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara.
"Ya kita harapannya kan tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," kata Ferry dalam keterangannya.
Rencananya, Ferry dan tim juga akan memproses kasus ini melalui jalur perdata. Ia berharap, kerugian korban dapat dikembalikan oleh terdakwa.
"Iya (rencana) kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ujarnya.
Menurut Ferry, awalnya terdakwa berjanji pada Epta (korban) akan mengganti total kerugian tiket konser Coldplay. Namun nyatanya hal itu hanyalah isapan jempol.
"Kita tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Ahkirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," katanya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News