Pemilu 2024

Hari Terakhir Masa Kampanye, Catat 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Besok sudah masuk masa tenang Pemilu 2024, berikut ini daftar hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata, besok rangkaian Pemilu akan memasuki masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, (10/2/2024) hari ini.

Artinya ini merupakan hari terakhir kesempatan bagi para caleg, capres dan cawapres untuk mengkampanyekan visi, misi, serta program-programnya sebelum masa tenang berlangsung.

Sekedar informasi, masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres, serta calon anggota legislatif.

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Lantas, kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Lautan massa peserta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memenuhi Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara pada Sabtu (10/2/2024). (KompasTV)

Larangan saat Masa Tenang Berlangsung

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.

Halaman
12

Berita Terkini