Pemilu 2024

Bawaslu DKI Dapat Laporan Caleg Golkar Bagi-Bagi Uang Rp 50 Ribu di Tambora Lewat Ketua RT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi politik uang. Bawaslu DKI Jakarta mendapat laporan terjadinya praktik politik uang di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta mendapat laporan terjadinya praktik politik uang di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Ketua RT menjadi perpanjangan tangan distribusi uang panas itu.

"Informasi awal dari masyarakat bagi uang Rp 50.000 melalui RT. Sudah dua hari," kata Benny kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Dari informasi yang didapat, politik uang itu dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Benny pun mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran yang juga berunsur pidana itu.

Bawaslu DKI tak segan menindak tegas para peserta pemilu baik capres, cawapres serta caleg yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".

Sementara itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait kader Golkar yang diduga terlibat politik uang.

"Saya belum mendapat informasi. Nanti tim Partai Golkar Jakarta akan cek. Terima kasih," kata Zaki.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini