Pilpres 2024

KPI Ingatkan Hasil Quick Count Pemilu 2024 Boleh Tayang 2 Jam Setelah TPS Ditutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan salah satu TPS unik di Desa Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/2/2024). KPI mengingatkan lembaga penyiaran hasil hitung cepat atau quick count bisa tayang dua jam setelah TPS ditutup, Rabu (14/2/2024).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran perhatikan siaran hasil hitung cepat atau quick count pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.

“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah dalam keterangan tertulis.

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

Aliyah mengatakan aturan mengenai pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” imbuh Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat itu.

Aliyah menyampaikan KPI akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal.

Seluruh perangkat pemantauan siaran di KPI Pusat dalam keadaan baik.

“Jadi, jika kami temukan adanya pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan tindakan secepat mungkin,” tegasnya.

Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:

1. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;

2. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

3. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau

4. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Berita Terkini