Pilpres 2024

Pilpres 2024 Berlangsung Satu Putaran? Prabowo Unggul Jauh dari Anies dan Ganjar Dalam Hitung Cepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penghitungan suara di TPS 022 yang jadi lokasi pencoblosan para ODGJ di Panti Sosial Bina Laras, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024).

TRIBUNJAKARTA.COM - Pilpres 2024 berlangsung satu putaran? Hal tersebut mungkin saja terjadi, karena berdasarkan hasil Quick Count Kawal Pemilu 2024, paslon capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming unggul jauh dari dua pasangan lain.

Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sementara 53,39 persen, jauh dari Anies-Muhaimin yang hanya mendapatkan 28,95 persen dan Ganjar-Mahfud dengan suara 17,65 persen.

Unggul lebih dari 50 persen, Prabowo-Gibran juga unggul sementara di beberapa provinsi.

Berikut adalah perolehan suara sementara Prabowo-Gibran di provinsi yang diunggulinya berdasarkan laman Kawal Pemilu 2024:

Provinsi Bali: 57,61 persen
Provinsi Banten: 47,61 persen
Provinsi Bengkulu: 55,60 persen
DI Yogyakarta: 45,44 persen
Provinsi Gorontalo: 57,91 persen
Provinsi Jambi: 58,73 persen
Provinsi Jawa Barat: 50,46 persen
Provinsi Jawa Tengah: 49,99 persen
Provinsi Jawa Timur: 62,85 persen
Provinsi Kalimantan Barat: 47,39 persen
Provinsi Kalimantan Selatan: 53,35 persen
Provinsi Kalimantan Tengah: 68,73 persen
Provinsi Kalimantan Timur: 70,41 persen
Provinsi Kalimantan Utara: 65,55 persen
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 54,13 persen
Provinsi Kepulauan Riau: 47,32 persen
Provinsi Lampung: 57,98 persen
Provinsi Maluku: 54,62 persen
Provinsi Maluku Utara: 53,45 persen
Provinsi Nusa Tenggara Barat: 56,53 persen
Provinsi Nusa Tenggara Timur: 58,23 persen
Provinsi Papua: 77,24 persen
Provinsi Papua Barat: 72,77 persen
Provinsi Papua Barat Daya: 68,32 persen
Provinsi Papua Selatan: 73,64 persen
Provinsi Papua Tengah: 64,72 persen
Provinsi Riau: 47,62 persen
Provinsi Sulawesi Barat: 51,70 persen
Provinsi Sulawesi Tengah: 60,74 persen
Provinsi Sulawesi Tenggara: 61,14 persen
Provinsi Sulawesi Utara: 74,85 persen
Provinsi Sumatera Selatan: 69,00 persen
Provinsi Sumatera Utara: 47,97 persen
Luar Negeri: 46,32 persen

Lalu apa saja syarat agar Pilpres 2024 berlangsung satu putaran?

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

 

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini