DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Penulis: Bima Putra
Editor: Pebby Adhe Liana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid SD PKLK Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Salikun saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada masing-masing satuan pendidikan.

Kabid SD Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Salikun mengatakan pembentukan tersebut sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan di sekolah.

"Ini sebagai langkah awal kemudian kami ikuti sosialisasi dan Bimtek (bimbingan teknis) kepada seluruh warga di satuan pendidikan," kata Salikun di Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).

Tim TPPK pada masing-masing satuan pendidikan ini, bertugas memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan kepada para guru, peserta didik, dan orangtua murid.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Sesuai komitmen dalam Permendikbud nomor 46 tahun 2023. Ada tiga hal yang harus kita tuntaskan, pertama adalah kekerasan, kedua intoleransi, dan kekerasan seksual," ujar Salikun.

Bila mengacu pada Permendikbud tersebut, TPPK juga bertugas menerima, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, memberikan sanksi, hingga pendampingan terhadap korban.

Diharapkan dengan adanya edukasi dan sosialisasi diberikan kasus kekerasan seperti perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan sekolah.

"Kita terus menerus membangun TPPK di satuan pendidikan. Ini adalah komitmen Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mohon bantuannya semua masyarakat bisa mendukung program," tutur Salikun.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini