Cerita Kriminal

Tak Tahu Sosok yang Menyuruh, Tiga Pria Ini Mau Edarkan Narkoba di Kota Depok, Segini Bayarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto jumpa pers Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tiga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja, Jumat (23/2/2024). Ketiga pria ini mengaku tidak mengetahui bandar yang menyuruhnya mengedarkan narkoba di Kota Depok, Jawa Barat.

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Ketiga pria ini mengaku tidak mengetahui bandar yang menyuruhnya mengedarkan narkoba di Kota Depok, Jawa Barat.

Namun, ketiga pria tersebut mengatakan cuma melaksanakan perintah dengan upah sekali beroperasi sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta.

Ketiga pengedar narkoba ini menjajakan narkotika jenis sabu dan ganja. Modus mereka mengendarkan narkoba dengan cara tempel.

Para pengedar mendapatkan instruksi dari bandar untuk menempelkan narkoba di tempat yang telah disepakati.

Kemudian, konsumen akan mengambil barang haram tersebut saat situasi sedang sepi dan dirasa aman.

Polres Metro Depok pun meringkus ketiga pria tersebut.

“Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan tempel ke sana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tiga pengedar narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024.

Wakapolres Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang,” kata Eko di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Pelaku pertama bernama Pebri Siswanto alias Cembret ditangkap di Jalan Mandor Dami, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Selasa (6/1/2024).

Pelaku kedua bernama Ridho Firdaus diamankan di kontrakannya, Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (2/2/2024).

Sedangkan, pelaku terakhir bernama M Nur Rizki alias Tile diamankan di Jalan Kampung Wates, Gang Durian, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (6/2/2024).

Dari penangkapan 3 pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 76,98 gram sabu dan 23,38 gram ganja siap pakai.

Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Modus Tempel Jadi Cara Pengedar Jajakan Narkoba di Depok, Diupah Rp 25 Ribu hingga Rp 1 Juta

Berita Terkini