Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Mengaku Sempat Ngadu ke Pihak Kampus, Tapi Tak Digubris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri foto) ilustrasi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor UP dan (kanan foto) Tangkapan layar Guru SMP 1 Cigombong yang menyindir siswa yang mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan guru tersebut.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita berinisial RZ yang diduga jadi korban pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH, mengaku sudah mengadu ke pihak kampus sebelum lapor polisi.

Kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani, mengatakan aduan yang dilakukan kliennya itu berupa surat resmi agar pihak Universitas menindaklanjuti adanya dugaan pelecehan.

Hanya saja, Amanda menyebut pihak Universitas terkesan mengabaikan aduan korban.

"Jadi gini, awal mulanya pas kejadian terus akhirnya dua korban ini membuat surat secara resmi kepada yayasan untuk ditindaklanjuti kasus ini,"

"Sampai dengan saat ini, yayasan itu seperti acuh tak acuh dan mengabaikan, makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan," kata Amanda saat dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2024).

Amanda menjelaskan, korban sudah berupaya mencari keadilan dengan mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Bahkan, korban juga sering bertanya terkait tindak lanjut dari Universitas setelah melayangkan surat aduan.

Namun laporan itu tak kunjung juga mendapat respon.

"Dia awal mulanya sudah memberikan surat kepada pihak yayasan tapi tidak direspon, tidak direspon sama sekali,"

"Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu, sudah ditanyakan juga di-follow up. Gak pernah ada jawaban sampai sekarang," ujar Amanda.

Di sisi lain, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyebut laporan yang dilayangkan RZ janggal.

Raden mengatakan, RZ baru melapor ke Polda Metro Jaya saat proses pemilihan rektor baru Universitas Pancasila sedang berlangsung.

"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata Raden dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Raden meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah saat merespon kasus ini.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus  menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah," ujar dia.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tambahnya.

Ia pun membantah bahwa ETH telah melakukan pelecehan seksual.

Ia menyebut peristiwa itu tidak pernah terjadi.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden.

Raden menuturkan bahwa setiap orang memilik hak untuk melapor.

Hanya saja, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut terbukti mengada-ada atau fiktif.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Sebagai informasi, Kuasa hukum pelapor, Amanda Manthovani mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila ini terjadi pada Februari 2023 lalu.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.

Dikatakan, di dalam ruangan terlapor secara tiba-tiba mencium pipi dan menyentuh bagian sensitif korban.

Saat itu kata Amanda, RZ sempat mengadu perihal dugaan pelecehan seksual.

Namun RZ malah mendapatkan surat mutasi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Amanda.

Adapun laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Minggu (25/2/2024).

Rencananya, polisi akan memeriksa rektor Universitas Pancasila pada Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ujar Putri.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini