Kantor Imigrasi Amankan 8 WNA Asal Nigeria dari 2 Apartemen di Jakarta Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Delapan WNA asal Nigeria itu diamankan dari dua apartemen di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, penangkapan terhadap para WNA itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen," ucap Qriz, Selasa (27/2/2024).

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kemudian bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," jelas dia.

Qriz memerinci, kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM.

Mereka diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan pada tanggal 22 Februari 2024 dan apartemen di kawasan Kelapa Gading pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.

Pelanggaran WNA Nigeria tersebut, antara lain overstay selama 8 bulan sampai dengan overstay 6 tahun.

Sebagian di antaranya juga tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan alias paspornya.

"Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan," kata Qriz.

Empat WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan empat WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki paspor serta visa yang sah dan masih berlaku.

Selanjutnya, terhadap empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Adapun untuk empat WNA lainnya yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," tutup Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

"Kemudian yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp pengaduan Kanim Jakut pada nomor 081389074005," jelas Bong Bong.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini