TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan bullying atau perundungan di SMA Swasta Elit Serpong, Jumat (1/3/2024).
Keempat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Lalu apakan anak artis VR masuk dalam daftar nama tersangka kasus dugaan perundungan tersebut?
Ternyata, anak artis VR yakni FLR masuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH) bersama dengan enam anak lainnya.
FLR masuk dalam kategori ABH karena usianya masih di bawah umur yakni 17 tahun.
"7 (tujuh) orang anak saksi ditetapakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024)
Tujuh orang ini dikenalkan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Sebagai informasi, Viral kabar kekerasan di sekolah swasta kawasan Serpong, Tangerang Selatan di aplikasi X.
Dalam cuitannya, ada satu murid SMA yang dikeroyok seniornya sampai masuk rumah sakit.
Anak dari presenter VR diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangerang Selatan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di Serpong