Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Polisi mengungkap motif asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) membobol ATM milik majikannya.
Yunita mencuri ATM di mobil dan rumah majikannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia kemudian menebak-nebak PIN ATM majikannya itu dengan menekan angka sesuai tanggal lahir korban.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Dari hasil kejahatan tersebut, kalau dari keterangan daripada tersangka, memang motifnya untuk ekonomi," kata Sujarwo kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Kepada polisi, sambung Sujarwo, ART tersebut mengaku sedang terlilit utang.
"(Uang hasil curian) digunakan untuk membayar hutang," ucap Kapolsek.
Setelah buron selama sekitar dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat hiburan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Profesinya ART. Namun yang bersangkutan saat ditangkap berada di lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi," kata Sujarwo.
Di tempat hiburan itu, lanjut Sujarwo, Yunita sudah bekerja selama beberapa hari sebagai ladies companion (LC).
"LC, pengakuannya bekerja baru beberapa hari. Saat ditangkap ada di lokasi karaoke tersebut," ujar Kapolsek.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Yunita meminta maaf sampai menangis sesenggukan.
"Saya minta maaf pada umi dan abi, saya menyesal," kata Yuni yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Sujarwo mengatakan, pelaku membobol ATM dengan menebak-nebak PIN ATM korban.
"Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ulang tahunnya. Ternyata berhasil, sehingga diambil uang yang ada di ATM," ujar Sujarwo.
Total uang yang dicuri Yunita dari ATM korban yaitu sebanyak Rp 73.900.000. Namun, sebagian besar uang hasil curian itu sudah habis digunakan pelaku.
"Uang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita Rp 7 juta. Selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka," ujar dia.
Adapun YS baru bekerja selama sekitar tiga bulan. Pelaku mencuri ATM yang diletakkan di dalam mobil dan rumah majikannya.
"Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ungkap dia.
Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.
Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News