Pemilu 2024

Pengamat Prediksi Gugatan Kubu Anies-Muhaimin ke MK Sulit Dikabulkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anies Baswedan, Praboao Subianto dan Ganjar Pranowo. (3)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Timnas AMIN melalui tim hukumnya secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Gugatan itu dilakukan pada Kamis (21/3/2024) atau sehari setelah KPU resmi mengumumkan hasil Pilpres 2024.

Menurut pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, meskipun gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang ada, tapi dalam prakteknya sangat sulit untuk bisa membuktikan mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pasalnya, ia menganggap selisih suara antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres 2024 terpaut cukup jauh.

Bahkan, jikapun suara Anies-Muhaimin digabung dengan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih tak bisa mengejar raihan suara Prabowo-Gibran.

Diketahui, berdasarkan hasil resmi KPU RI, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.

Kemudian diikuti Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 mendapatkan suara.

"Saya melihat untuk membuktikan kecurangan TSM itu berat, sulit karena interval jarak perolehan suaranya jauh. Jadi kelihatannya gugatan pemohon, dugaan saya agak sulit untuk dikabulkan," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).

Ujang memperkirakan, jikapun gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud menjadi pertimbangan hakim MK, hanya menyorot dugaan kecurangan di lingkup yang kecil atau terjadi di sebagian TPS.

"Walaupun nanti ada yang dikabulkan, misalnya ada dugaan kecurangan bisa jadi di daerah mana, di TPS mana. Tapi, itu kasus per kasus dugaan saya. Bukan terjadi besar, bukan masif," ujar Ujang.

Diketahui, permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.

Berkas permohonan tersebut setebal 100 halaman.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Berita Terkini