Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengamat Politik Jamiluddin Ritonga tak yakin gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, peluang Anies untuk menang terbuka apabila bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi dalam Pilpres 2024 lalu.
Hanya saja, ia ragu MK berani menganulir putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjegal kemenangan Prabowo.
“Bila memang terbukti adanya pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, apa MK mau menganulir hasil pemilu? Termasuk mendiskualifikasi paslon 02?” ucapnya, Jumat (22/3/2024).
“Tampaknya MK tidak punya nyali untuk melakukan itu,” tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, gugatan PHPU langsung dilayangkan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin pada Kamis (21/3/2024) kemarin atau sehari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Langkah ini diambil setelah Anies menuding jalannya Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan.
Hal itu disampaikan Anies dalam sebuah video yang menanggapi hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.
Tak cuma Anies, pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud juga berencana mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
Pasangan Prabowo-Gibran pun dinyatakan menang satu putaran setelah memperoleh 96.214.691 suara.
Kemudian di peringkat kedua ada pasangan Anies-Muhaimin yang mendapat 40.971.906 suara.
Sedangkan, pasangan Ganjar-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040878 suara.
Pasangan Prabowo-Ganjar merajai 36 provinsi di seluruh Indonesia. Mereka hanya kalah dari Anies-Muhaimin di Sumatera Barat dan Aceh.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News