Lebaran 2024

THR PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Cek Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah. Alhamdulillah THR PNS dan pensiunan cair mulai hari ini, cek jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta.

TRIBUNJAKARTA.COM - Lebaran 2024 makin dekat, sejumlah masyarakat sudah mulai berbelanja kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

Selain perayaan hari kemenangan, ada satu hal lain yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, yakni pencairan tunjangan hari raya (THR).

Mendekati Lebaran 2024, jadwal pencairan THR mulai ramai dibicarakan baik oleh ASN maupun pekerja swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, ASN, TNI-Polri dan pensiunan tahun ini akan menerima THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," ujarnya. 

Ia menuturkan, THR ASN dan pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini dikecualikan untuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

Lantas, kapan pencairan THR PNS akan mulai disalurkan?

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan ASN

Dilansir Kompas.com, Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya. Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Ilustrasi THR (Istimewa)

Senada dengan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan THR untuk PNS dan pensiuan akan disalurkan mulai tanggal 22 Maret 2024.

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata Deni.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Artinya PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ASN akan menerima THR mulai hari ini, Jumat (22/3/2024).

Berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

  • Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret
  • Penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar
  • ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya
  • ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Besaran THR PNS dan pensiunan

Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya:

Ilustrasi THR (Ist/Tribunnews.com)

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Bicara soal pencairan THR untuk PNS dan pensiunan, lantas kapan THR 2024 untuk karyawan swasta cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, harus dilakukan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasar pasal 2 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun hitungan THR itu, juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7. H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ia menyebut, pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini