TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin telah mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar-Mahfud mendaftarkan perkara tersebut pada Sabtu (23/3/2024) sementara Anies-Muhaimin juga mengajukan gugatan serupa dua hari sebelumnya, pada Kamis (21/3/2024).
Ada dua perbedaan yang diminta kedua paslon tersebut saat mendaftarkan gugatan ke MK.
Salah satu gugatan Ganjar-Mahfud adalah meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024.
Bagi Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran melanggar ketentuan hukum dan etika.
Diketahui, TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan dengan membawa bukti-bukti berjumlah empat kontainer.
Nomor pengajuan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Permohonan yang disampaikan sebanyak 151 halaman.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran.
Tim Hukum Amin menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan ke MK.
Salah satu gugatan mereka adalah mempermasalahkan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa maju di Pilpres 2024 ke MK.
Menurut Tim AMIN, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Presiden RI Joko Widodo, memberikan dampak luar biasa terhadap proses pemilu yang curang.
"Kami sudah mendaftar melalui online jam satu malam tadi. Dan, pagi ini kami beserta tim hukum, semua lengkap, didampingi oleh Kapten Timnas, Pak Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf pada Kamis (21/3/2024).
Sama-sama ingin PSU
Meski ada perbedaan dalam mengajukan gugatan, kedua tim paslon tersebut memiliki satu permintaan yang sama ke MK.
Mereka sama-sama ingin melakukan pemungutan suara ulang.