Ramadan 2024

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jabodetabek, Ini Bacaan Niat dan Waktu yang Afdol untuk Membayarnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut ini besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Jabodetabek

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang akhir bulan Ramadan, ada satu kewajiban bagi umat Islam yang wajib ditunaikan.

Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh sebuah negara.

Di Indonesia zakat fitrah biasanya dibayar menggunakan beras atau bisa juga diganti dengan uang sesuai dengan nilai beras tersebut.

Mengingat beberapa waktu lalu harga beras yang kian naik, berapa besaran zakat fitrah 2024 khususnya di Jabodetabek?

Besaran Zakat Fitrah 2024

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memutuskan besaran zakat fitrah 2024 akan naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Para ulama menyatakan bahwa satu sha’ adalah 1/6 liter Mesir atau 1/3 wadah Mesir yang seukuran dengan 2.167 gram timbangan gandum dengan konversi 3,1 Liter, 2,5 Kg, 3 Kg bahkan ada yang berpendapat 3,5 Kg.

Satu sha menurut ijma’ setara dengan 4 (empat) mud beras, yaitu kurang lebih 0,6 kilogram, kemudian zakat fitrah dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Untuk yang membayar zakat fitrah menggunakan beras, mungkin tidak ada perubahan secara jumlah timbangan yang telah ditetapkan.

Namun, bagaimana bagi orang yang membayar zakat fitrah dengan uang?

Ilustrasi Zakat Fitrah (Istimewa)

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Diketahui, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 di DKI Jakarta yaitu setara dengan uang sebesar 45.000.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dalam keterangan tertulis.

Melansir laman Kemenang dan BAZNAS, besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.

Aturan tersebut ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat fitrah dan Fidyah, sebagaimana dikutip dari laman resmi BAZNAS .

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Dilansir dari harakahsilamiyah.com, adapun tata cara membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Zakat bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gandum, dll)
ataupun uang sebesar harga makanan pokok tersebut.

2. Takaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha’ (sekitar 2,5 kg).

3. Waktu pembayaran zakat boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.

Namun, waktu yang paling afdhol adalah sebelum salat Idul Fitri.

4. Membaca niat zakat fitrah

Adapun niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri adalah:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardhu karena Allah Taala

Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وأَهْلِيِ ...... فَرْضًا عَلَيَّ لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi wa ahli …… fardan ‘alayya lillaahi ta’aala.

" Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku
(sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan)
wajib atasku karena Allah Ta’ala."

Bacaan niat bagi orang yang membayarkan zakat untuk orang lain:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ (........... ) فَرْضًا لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (..............) fardhan lillaahi ta’aalaa

" Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala"

5. Membaca doa setelah membayar zakat fitrah

رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ

Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u)

"Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"

6. Dan bagi penerima zakat hendaknya membaca doa berikut:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيما أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيما أَبْقَيْتَ

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa ja’alahu laka thahuuran wa baaraka laka fiimaa abqaita.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Dapatkan informasi menarik lainnya dari TribunJakarta.com via Saluran WhatsApp

Berita Terkini