TRIBUNJAKARTA.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama serikat pekerja dan komunitas ojek online (ojol) menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor pada Rabu (27/3/2024).
Mereka meminta agar Wamenaker bisa campur tangan terhadap pihak aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengendara ojol dan kurir.
Dari hasil pertemuan itu, Afriansyah Noor berjanji memanggil aplikator untuk membahas terkait THR agar ojol dan kurir mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus bekerja dan mendapatkan libur Hari Raya Lebaran.
SPAI juga mendorong realisasi Permenaker ojol yang kemarin dibahas dalam Raker Komisi IX DPR.
"Kami mendesak agar dalam regulasi tersebut, ojol dan kurir diakui sebagai pekerja karena adanya hubungan kerja sehingga hak-hak kami sebagai pekerja diberikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan."
"Kami menolak hubungan kemitraan yang selama ini memeras ojol karena penghasilan yang tidak pasti," kata Ketua SPAI Lily Pujiati pada Rabu (27/3/2024).
Wamenaker sependapat dengan tuntutan pekerja ojol mengenai hubungan kemitraan.
Menurutnya, hubungan tersebut tidak setara antara aplikator dan pengemudi ojol.
"Kondisi ini memprihatinkan yang mengakibatkan ketimpangan pendapatan yang besar dan tidak adil," lanjutnya.
SPAI juga menuntut agar Kementerian Ketenagakerjaan berpihak kepada pengemudi ojol dan kurir serta menyerap aspirasi para pengemudi dalam membuat regulasi dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi ojol.
SPAI akan terus mengawal proses pemberian THR kepada ojol dan kurir hingga H-7 Lebaran atau 3 April 2024.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News