Berita Video

Pakar Hukum Sebut Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Simak Penjelasannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menenilai Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo punya peluang cukup besar memenangi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.


Kata dia, mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres


Menurut Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu, 27 Maret 2024 cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.

Misalnya, tentang bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024. Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.


Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.


Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres. Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah pernah mendiskualifikasi peserta pilkada. Ia berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat. Sebab, meski hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan, rangkaian tahapan pemilihan belum selesai.

Pilpres baru dinyatakan tuntas ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

Berita Terkini