Pakar Hukum Pidana Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Timah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pakar hukum pidana Anwar Husin meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat tersangka Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi itu disebut mencapai Rp 71 triliun.

Anwar pun meminta Kejagung turut menyelidiki dugaan keterlibatan istri dari Harvey Moeis dalam kasus ini.

"Istri sebagai pihak yang paling rentan mengetahui dan turut serta dalam menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelaku," kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (30/4/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Anwar, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.

"Diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/3/2024) lalu.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Berita Terkini