Ramadan 2024

Jangan Sembarangan Memberikan Zakat Fitrah, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berikut ini daftar golongan yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Raman 2024.

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, mereka wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.

Sedangkan, bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Berikut golongan yang berhak menerima zakat dikutip dari zakat.or.id:

1. Fakir

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.

Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.

Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

3. Riqab

Riqab merupakan hamba sahaya atau budak. Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

4. Gharim atau Gharimin

Gharim merupakan orang yang memiliki banyak utang.

Ilustrasi Zakat Fitrah. (Kolase TribunJakarta.com)

Golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan, yang terbagi menjadi 2 jenis, yakni:

  • Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
  • Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.

Mualaf berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat fitrah yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar.

Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat fitrah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau tidak.

8. Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat fitrah apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.

Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Syarat-syarat Pemberi Zakat Fitrah

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajibnya.

Berikut syarat bagi pemberi zakat fitrah, yang dikutip dari zakat.or.id:

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Dilansir dari harakahsilamiyah.com, adapun tata cara membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Zakat bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gandum, dll)
ataupun uang sebesar harga makanan pokok tersebut.

2. Takaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha’ (sekitar 2,5 kg).

3. Waktu pembayaran zakat boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.

Namun, waktu yang paling afdhol adalah sebelum salat Idul Fitri.

4. Membaca niat zakat fitrah

Adapun niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri adalah:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardhu karena Allah Taala

Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وأَهْلِيِ ...... فَرْضًا عَلَيَّ لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi wa ahli …… fardan ‘alayya lillaahi ta’aala.

" Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku
(sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan)
wajib atasku karena Allah Ta’ala."

Bacaan niat bagi orang yang membayarkan zakat untuk orang lain:

نَوَيْثُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ (........... ) فَرْضًا لله تَعَالى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (..............) fardhan lillaahi ta’aalaa

" Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala"

5. Membaca doa setelah membayar zakat fitrah

رَبَّنا تَقَبَّلْ مِنَّا إنَّكَ أنْتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ

Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u)

"Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"

6. Dan bagi penerima zakat hendaknya membaca doa berikut:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيما أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيما أَبْقَيْتَ

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa ja’alahu laka thahuuran wa baaraka laka fiimaa abqaita.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Dapatkan informasi menarik lainnya dari TribunJakarta.com via Saluran WhatsApp

Berita Terkini