TRIBUNJAKARTA.COM - Setiap bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak hari pertama bulan Ramadan.
Namun, waktu yang paling afdol adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Meski sudah diberi kurun waktu sebulan, umumnya umat muslim baru mengeluarkan zakat fitrah pada akhir menjelang bulan Ramadan.
Pasalnya, pada akhir Ramadan kesibukan pekerjaan mulai berkurang, bahkan beberapa di antaranya sudah mulai libur.
Hal ini tentu merupakan kesempatan bagi para umat Islam yang bekerja untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Namun, bagaimana jika ada muslim yang lupa membayar zakat fitrah sampai bulan Ramadan berakhir? Bagaimana solusinya?
Hukum Zakat Fitrah
Sempat disinggung sebelumnya, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi muslim atau muslimah yang hidup pada saat bulan Ramadan serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok di malam hari raya Idul Fitri.
Artinya, orang yang mampu dan tidak membayar zakat fitrah akan dibebankan dosa.
Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
Di Indonesia selain beras, zakat fitrah juga bisa ditunaikan menggunakan uang.
Nominal yang dikeluarkan pun harus menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi.
Lupa Bayar Zakat Fitrah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan atau sebelum sholat Idul Fitri.
Adapun waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Lantas, bagaimana jika kita lupa membayar zakat fitrah? Apakah bisa diqadha?
Mengingat batas akhir waktu menunaikan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri, dengan kata lain, haram hukum membayar zakat ketika sudah menunaikan sholat Idul Fitri.
Jika ini terjadi, maka Anda dibebankan untuk mengqadha zakat fitrah.
Sebagai sebuah kewajiban yang sama dengan salat, menurut pandangan syariat hal ini boleh dilakukan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya dia melakukan shalat setelah ingat.” (HR Al-Bukhari No. 596)
Kebolehan mengqadha zakat fitrah juga dijelaskan oleh para ulama.
Penjelasan dari Imam Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 4 halaman 381 yang artinya,
“Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuatseperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya.”
Adapun cara mengqadha zakat fitrah harus disesuaikan dengan hukum syariat Islam dan tidak bisa dilakukan asal-asalan menurut kehendak sendiri.
Cara Mengqadha Zakat Fitrah
Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad menyampaikan, hal-hal yang harus dilakukan bagi orang yang lupa membayar zakat fitrah.
1. Segera Minta Ampunan Kepada Allah
Apabila Anda lupa membayar zakat fitrah, maka hal pertama yang perludilakukan sebelum mengqadha zakat adalah meminta ampun kepada Allah.
Lantaran hukum zakat fitrah adalah wajib, maka jika seseorang lupa membayar zakat fitrah akan dianggap utang. Seperti mereka memiliki utang puasa Ramadan yang wajib diqadha.
Dengan kata lain, jika seseorang lupa membayar zakat fitrah maka bukan berarti gugur untuk melaksanakannya, akan tetapi dianggap utang dan wajib dibayar.
2. Segera Qadha Zakat Fitrah
Menurut para ulama, orang yang tidak sengaja lupa membayar zakat bisa diampuni atau di ma'fu dan tidak mendapat dosa.
Meskipun begitu, jika Anda lupa maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan segera menunaikan zakat.
Hal ini sama seperti salat yang mana ketika kita lupa salat maka harus segera mengganti tanggungan salatnya agar terbebas dari dosa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.