Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) mengungkap ada sejumlah perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 pegawai atau karyawannya.
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho menyebut, ada beberapa alasan yang disampaikan perusahaan yang membayar kewajibannya itu.“Ada beberapa alasan, biasanya karena perusahaan pailit, kesulitan keuangan, hingga pengurangan pegawai,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).
Dari total 149 aduan terkait THR yang masuk ke Disnaker, mayoritas pegawai melaporkan haknya tak dibayar perusahaan tempatnya kerja.
Padahal sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR seharusnya dibayar paling lambat H-7 Lebaran.
“THR tidak dibayarkan sebanyak 80 aduan, THR tidak sesuai ketentuan itu 46 aduan, dan THR terlambat bayar itu ada 23,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, pihaknya bakal memeriksa perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR kepada pegawainya itu.
Pemeriksaan bakal dilakukan dalam beberapa tahapan sebelum nantinya akan ada tegas bagi perusahaan yang tak kunjung membayar THR pegawainya.
“Pada nota pemeriksaan pertama, mungkin mereka minta waktu sebulan untuk melunasi. Nanti di bulan berikutnya kami cek lagi dalam nota pemeriksaan kedua,” tuturnya.
“Biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua mereka sudah bayar THR-nya,” tambahnya menjelaskan.
Untuk perusahaan yang mengaku pailit, Disnaker DKI bakal meminta surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri.
“Memang suka ada yang ngaku-ngaku pailit, makanya kami akan periksa dulu,” tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News