Kecelakaan Hari Ini

Alami Microsleep, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Sebagai Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyebab kecelakaan Bus Rosalia Indah dari Bekasi tujuan Jawa Timur dii Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024) pagi.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.

Bus yang membawa 34 penumpang itu masuk ke parit dan menyebabkan 7 orang meninggal dunia.

Bergerak cepat, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara dalam kasus ini pada Kamis malam. Sebanyak 7 orang saksi diperiksa pihak kepolisian.


"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (12/4/2024).


Kombes Sonny mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir. Jalur Widodo mengaku kelelahan mengantuk sesaat atau mengalami microsleep. Sehingga mengakibatkan bus melaju ke sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.

"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," sambungnya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu kajian tim ahli terkait hasil kondisi bus Rosalia Indah berplat AD70190A.

Berita Terkini