Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
Pasalnya kata dia, MK sendiri yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024 kendati berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini,"
"Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri karena jadi seperti jeruk makan jeruk," kata Ginting.
Terlebih, meski tanpa Anwar Usman, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 adalah orang yang sama dengan yang menangani permohonan batas usia capres cawapres.
"Apalagi hakimnya itu kan tetap, walaupun tidak ada lagi paman Usman, pamannya Gibran," tuturnya.
Selain itu, Ginting melihat selama persidangan saksi yang dihadirkan kubu 01 dan 03 tidak meyakinkan dalam memberikan keterangannya.
"Di dalam penyerahan bukti-buktinya kan terlihat kurang sekali,"
"Apalagi kalau kemudian mau putaran kedua artinya harus ada diskualifikasi terhadap 9 persen suara yang diperoleh kubu 02 karena kubu 02 memperoleh 58 persen," kata Ginting.
Sekadar informasi, pada Senin (22/4/2024) esok, MK akan membacakan putusan mengenai sengketa Pilpres 2024.
Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.