Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi mengungkap penyebab tewasnya Ristia Ningsih atau RN (34), wanita hamil yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) lalu.
Ristia tewas karena kehabisan darah usai melakukan aborsi di kampung halamannya di Lampung, beberapa hari sebelum ditemukan tak bernyawa.
Belakangan, kekasih Ristia, Agus (27) ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan, Agus memberikan uang dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
Mereka berdua sepakat menggugurkan janin berusia 4 bulan itu karena takut hubungan terlarang mereka diketahui keluarga.
"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," ucap Emir, Selasa (23/4/2024).
Pada saat Agus terakhir kali bertemu Ristia di Kedai Anak Mami pada 19 April 2024 lalu, yang bersangkutan tahu bahwa korban sedang mengalami pendarahan hebat.
Namun, Agus malah meninggalkan korban dan merampas handphone Ristia lalu melarikan diri ke Lampung.
"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," ucap Emir.
Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, Agus dan Ristia sudah melakukan aborsi ini di Lampung, sebelum mereka berangkat ke Jakarta untuk bekerja di Kedai Anak Mami.
Upaya aborsi ini dilakukan secara sembarangan, diduga dengan meminum obat-obatan keras, sehingga korban terus mengalami pendarahan hebat ketika dalam perjalanan dari Lampung ke Jakarta.
"Usaha pengguguran kandungan di Lampung. Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," katanya.
Polisi menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka Agus dan korban Ristia menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.
Agus bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.
Kombes Pol Gidion menyatakan, meski tidak ada luka terbuka pada tubuh korban alias belum ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, Agus tetap disangkakan pasal pembunuhan karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.
Penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," papar Gidion.
Konstruksi hukum kedua yang disangkakan terhadap Agus yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Gidion mengatakan, tersangka membiarkan kekasihnya Ristia tewas kehabisan darah di ruko Kedai Anak Mami meski tahu korban dalam kondisi sedang pendarahan parah.
"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," jelas Kapolres.
Polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dua pasal itu menjerat Agus karena yang bersangkutan merampas handphone korban dan membawanya kabur ke pelariannya di Lampung.
"Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain, kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Ristia pertama kali ditemukan di ruko Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Ristia tewas dalam kondisi mengenaskan, berlumuran darah dan setengah telanjang.
Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Agus saat kabur ke rumahnya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
Agus kabur ke rumah keluarganya usai merampas handphone Ristia, dengan alasan tak mau lagi bekerja di Kedai Anak Mami karena gajinya kecil.
Diketahui, Agus dan Ristia sebelumnya datang ke Jakarta untuk bekerja di ruko tersebut pada Rabu (17/4/2024).
Mereka sudah menjalani hubungan di luar nikah selama 3 tahun, di mana Agus merupakan pria lajang sementara Ristia adalah seorang ibu tiga anak yang sudah 5 tahun pisah ranjang dengan suaminya.
Hasil dari hubungan gelap ini, Ristia mengandung janin berusia 4 bulan yang dengan kesepakatan bersama Agus akhirnya digugurkan di Lampung beberapa waktu lalu.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News