Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Zidan Tak Divonis Mati, Terkenang Aksi Keji Pelaku di Kosan Depok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan korban Muhammad Naufal Zidan. Majelis Hakim PN Depok tidak memvonis hukuman mati Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan.

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak memvonis hukuman mati untuk terdakwa Altafasalya Ardnika Basya pada Senin (29/4/2024).

Meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan.

Senior korban di Universitas Indonesia itu dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar kata majelis hakim Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Majelis hakim lainnya yakni anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena.

Dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya.

1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya.

Serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.

Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.

Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.

1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.

Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.

Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.

"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Aksi Keji Pelaku Bunuh Korban

Kolase foto Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (23) yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban di Kukusan, Beji, Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Aksi keji Altafasalya Ardnika Basya (23) membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) terungkap dalam rekonstruksi kasus di kamar kos almarhum Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).

Dalam rekonstruksi ini, tersangkanya Altaf memperagakan puluhan adegan.

Proses rekonstruksinya pun berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 11.30 - 13.00 WIB.

Di antaranya adegan saat Altaf menyerang Zidan dengan sebilah pisau sebanyak puluhan tusukan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwa Pohan, mengatakan, rekonstruksi berjalan lancar dan adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka melaksanakan beberapa adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata Nirwan di lokasi.

Sebanyak 50 adegan diperagakan Altafasalya Ardnika Basya (23) dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).

Dalam rekonstruksi tersebut, Altafasalya menyebut dirinya menghabisi nyawa Naufal Zidan dengan 30 tusukan menggunakan pisau lipat.

Hal itu dikatakan Altafasalya, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok yang turut hadir, Alfa Dera.

"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023).

"Kemarin pas dicek ada 30 (tusukan), pak," jawab Altaf. Selesainya, Altaf pun kembali memperagakan adegan lainnya.

Sosok Korban

Luapan kesedihan adik Muhammad Naufal Zidan (19), Ghatfan setelah kakaknya dibunuh oleh Altafasalya Ardnika Basya (22). (Tangkapan layar di TikTok)

Sosok Muhammad Naufal Zidan (19) yang dibunuh seniornya Altaf diungkap rekan korban.

Baik pelaku dan korban sendiri tercatat sebagai mahasiswa aktif di Kampus UI, Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia.

Salah seorang rekan almarhum Zidan, Akbar, mengenang sosok korban sebagai pribadi yang sangat cerdas di bidang akademik.

"Betul korban cerdas banget, bahkan bisa dibilang pintar banget di angkatannya," ungkap Akbar pada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Akbar mengatakan, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir almarhum Naufal adalah 3,8.

"Bisa dilihat juga IPK nya sangat tinggi 3,8," ucap Akbar.

Namun kini sosok almarhum Naufal telah pergi dan hanya menyisakan kenangan bagi teman-temannya.

Hanya doa yang bisa dipanjatkan oleh Akbar dan rekan-rekannya, agar Naufal mendapat terbaik di sisinya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UI Bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2023) siang.

Saat itu, jasad korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam sebanyak dua lapis, dan disimpan di kolong tempat tidur kamar kosnya.

Penyelidikan pun dilakukan pasca penemuan korban, hingga akhirnya dalam waktu singkat polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Zidan.

Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah kakak tingkat almarhum di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya (23).

Altaf pun mengakui seluruh perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban. Ia mengaku motif dari pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta korban, karena ia sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) dan gagal bermain saham Crypto hingga merugi puluhan juta rupiah.

Saat ini, Altaf sudah mendekap dibalik jeruji ruang tahanan Polres Metro Depok. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 


Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana 

Berita Terkini