Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Tim kuasa hukum mendiang Putu Satria Ananta Rustika (19), korban tewas dianiaya senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, menunggu itikad baik manajemen kampus untuk membantu menguak kasus tersebut seterang mungkin.
Kuasa hukum korban, Tumbur Aritonang lantas meminta pihak STIP Jakarta untuk mengeluarkan semua bukti yang bisa memperjelas kasus penganiayaan maut ini.
"Kami tunggu itikad baik dari STIP membantu membongkar peristiwa ini. Bantuan STIP berupa apa, kasih semua bukti-buktinya," kata Tumbur kepada wartawan, Selasa (7/6/2024).
Tumbur menilai, karena kasus penganiayaan maut ini terjadi di dalam kampus, mestinya pihak STIP Jakarta bisa menyediakan bukti-bukti tertentu yang bisa membantu kepolisian memperdalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga meminta STIP Jakarta bisa melindungi saksi-saksi kunci dan tidak melakukan intervensi apapun.
"Begini, kejadian ini kan di internal sekolah, spesifiknya itu kan di toilet pria, itu kan lingkungan STIP, pasti STIP lah yang punya semuanya, dari mulai CCTV. Terus saksi itu kan taruna STIP semua, jadi STIP sangat berperan penting untuk membongkar perkara ini," katanya.
"Kami berharap tidak ada intervensi dalam kasus ini, ini kan untuk kebaikan bersama. Untuk memperbaiki instansi pendidikan supaya tidak lagi terjadi kekerasan," ucap Tumbur.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan taruna tingkat 2 STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21), sebagai tersangka utama penganiayaan maut Putu Satria Ananta Rustika.
Tegar ditetapkan sebagai tersangka setelah memukuli ulu hati Putu Satria sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terbaru, pada Senin (6/5/2024), polisi melakukan pra rekonstruksi kasus dan mengamankan belasan taruna STIP Jakarta yang sementara masih berstatus saksi ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pra rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari pendalaman pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan maut untuk semakin mengungkap secara jelas kronologinya.
Polisi juga sedang memperdalam apakah ada tersangka baru selain Tegar di dalam kasus ini.
"Kita masih mendalami masing-masing orang perannya apa, kita masih mendalami," kata Hady.
"Mereka sebagai saksi, untuk lebih jelasnya ini masih didalami, kita sampaikan nanti," katanya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News