DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Usai Tuding Pegi Jakmania Garis Keras, Razman Nasution Tuduh Ayah Pegi Ber-KTP Ganda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Razman Nasution dan ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemunculan pengacara Razman Nasution pada kasus Vina Cirebon, banyak bicara tentang sosok Pegi Setiawan dan ayahnya, Rudi Irawan.

Razman menjadi kuasa hukum dari Yosi P Achdian. Yosi mengaku kuasa hukum Vina dan Eky pada 2016 silam.

Yosi merasa perlu memiliki kuasa hukum untuk ikut bicara tentang proses hukum yang pernah dilaluinya kala membela Vina dan Eky delapan tahun silam.

Pada konferensi pers yang digelarnya, Sabtu (1/6/2024), Razman justru lebih banyak bicara tentang sosok Pegi Setiawan yang ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisisan Daerah Jawa Barat (Direskrimum Polda Jawabar).

Razman berpendapat, Pegi bukanlah hasil salah tangkap.

Menurutnya, penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina lain, Andi dan Dani juga sudah tepat.

Terlebih, Razman menuding pegi bukan sosok yang lugu dan polos seperti yang diungkap keluarga dan teman-temannya.

Razman mengaku mengulik sosok Pegi dan mendapati data bahwa Pegi seorang suporter klub bola asal Jakarta, Persija Jakarta, garis keras.

Razman menyebut Pegi tergabung di kelompok Jak Garis Keras.

"Jak garis keras ini merupakan kelompok suporter Persija di Cirebon yang sering terlibat beberapa kali bentrok antara suporter," kata Razman.

Bahkan, Razman menyebut Pegi selalu terdepan kala ada bentrokan antarsuporter.

Razman Nasution menjadi kuasa hukum dari Yosi P Achdian. Yosi merupakan kuasa hukum Vina dan Eky pada 2016 silam. (Kompas TV)

"Dari informasi yang kami terima, saudara PS ini diduga punya kelompok yang disebut Jak Garis Keras. Dalam kelompok ini PS menjadi aksi terdepan manakala terjadi aksi-aksi bentrok, PS ini yang di depan," kata Razman.

Bahkan katanya di kalangan anak muda yang mengenalnya, Pegi disebut sering melakukan sweeping terhadap bobotoh, kelompok suporter bola Persib Bandung.

Menurutnya Pegi kerap mempreteli kaus bobotoh hingga atribut suporter asal Bandung tersebut.

"Kalau kita lihat di televisi di depan, kelihatan orang yang sangat lugu, data yang kami terima tidak begitu. Kita mau gambarkan kontra produktif degan keterangan pihak keluarga dia, yang mengatakan polos," ujar Razman.

Karenanya Razman berharap polisi mendalami temuannya itu.

"Kami mohon Pak Dirkrimum Polda Jabar yang sekarang, sudah dibantu oleh Bareskrim untuk memeriksa kelompok Jak Garis Keras ini dan orang-orang yang suka ribut. Karena ini berbahaya," katanya.

Ayah Pegi Dituduh Ber-KTP Ganda

Tak cukup Pegi, Razman juga menuduh ayah Pegi, Rudi Irawan ber-KTP ganda.

Menurutnya, Rudi Irawan adalah nama ketika berada di Cirebon, sedangkan di Bandung namanya berbeda.

"Ayahnya di Cirebon itu menggunakan nama Rudi Irawan. Tapi di Bandung menggunakan nama A. Saprudi, A. Saprudi. Ini berubah-berubah ini," ujar Razman.

Razman mengaitkan pergantian identitas kerap dilakukan oleh teroris pada ksus tertentu.

"Pertanyaannya, apa sih motifnya kok tukar-tukar nama."

"Kemudian kalau ini sengaja dibuat, maka melanggar Undang-Undang Kependudukan pasal 66" ujarnya.

Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan. Rudi membantah anaknya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Razman mendorong Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan agar memeriksa Rudi.

"Saya mendorong agar penyidik Polda Jawa Barat, dalam hal ini Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan untuk memeriksa saudara Rudi Irawan atau A. Saprudi atau ayah PS."

"Beliau diduga berKTP ganda," kata Razman.

Jumlah Pelaku dan Kronologi

Seperti diketahui, mulanya, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky 2016 silam.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Dengan ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua DPO lagi, yakni Dani dan Andi.

Namun, saat merilis penangkapan Pegi pada Minggu (26/5/2024), Polda Jabar juga mengumumkan 2 DPO, Dani dan Andi tidak ada lias fiktif

Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.

"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."

Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.

Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina dengan batu.

Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.

Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.

Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.

Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.

Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.

Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.

Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.

Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.

"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudarakorban VINA," tertulis pada putusan.

Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini